Batas Terakhir Pengajuan Klaim Kasus PT XYZ di 30 November 2022

sample-image

Latar Belakang

PT XYZ (Persero) merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia. Pada Oktober 2020, XYZ telah gagal bayar atas klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp2 miliar akibat buruknya tata kelola perusahaan. Buruknya keuangan PT XYZ dikarenakan perusahaan membeli saham-saham lapis kedua dan ketiga menjelang tutup kuartal.

Status Kasus Per Bulan Juni

Perkembangan Kasus

Memberikan tanggapan terakhir atas Laporan Akhir Administrator. OJK memerintahkan penutupan rekening PRD dan website DKKI.

Berkas Sudah Diterima Cek Progress Penanganan Kasus

1

Berkas Sudah Diterima

3

Tahap Review

0

Klaim Diterima

2

Klaim Ditolak

Jumlah Distribusi Dana : Rp 10.000.000

1

Berkas Sudah Diterima

3

Tahap Review

0

Klaim Diterima

2

Klaim Ditolak

Jumlah Distribusi Dana :
Rp 10.000.000

Progress Penanganan Kasus

OJK

Pembentukan DKKI & Menunjuk Indonesia SIPF sebagai Administrator atas kasus PT XYZ.

Indonesia SIPF

Penyampaian rencana dIstribusi dokumen pendukung & Penyelenggaraan situs Website DKKI sebagai pusat informasi.

OJK

Melakukan review atas Rencana Distribusi.

Indonesia SIPF

Penyesuaian dan penyampaian kembali Rencana Distribusi kepada OJK.

OJK

Proses review atas perubahan Rencana Distribusi dan memberikan persetujuan kepada Indonesia SIPF sebagai Administrator

Indonesia SIPF

Penyampaian informasi yang diperlukan terkait Rencana Distribusi pada website DKKI. Pengajuan klaim dibuka untuk para investor.

Indonesia SIPF

Verifikasi klaim investor oleh Indonesia SIPF

Indonesia SIPF

Administrator menyampaikan rencana pembayaran klaim kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

OJK

Persetujuan rencana pembayaran klaim.

Indonesia SIPF, KSEI

Administrator memberikan instruksi kepada Penyedia Rekening Dana untuk melakukan pemnbayaran DKKI kepada investor.

KSEI

Pembayaran DKKI selesai dilakukan.

Indonesia SIPF

Administrator menyerahkan Laporan Akhir kepada OJK.

OJK

Memberikan tanggapan terakhir atas Laporan Akhir Administrator. OJK memerintahkan penutupan rekening PRD dan website DKKI.

Keputusan OJK

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan KEP-54/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Gadai Laksana Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku

Rincian Informasi

Informasi lebih lengkap, silakan download materi terlampir

Download