Kriteria Investor Yang Berhak Mengajukan Klaim
Pemodal atau investor yang dapat mengajukan klaim adalah invetsor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian / Lembaga yang melakukan penyalahgunaan.
- Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (Single Investor Identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Memegang bukti asli atas terjadinya penyalahgunaan dana yang terjadi.
- Investor menjadi pihak yang dirugikan/ korban, dan tidak berasosiasi barik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kustodian / Lembaga yang diduga melakukan penyalahgunaan.
Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal atau Investor yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
- Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang.
- Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; dan/atau.
- Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.
Periode Pengajuan Klaim
Bagi Anda yang merasa dirugikan pada Kasus PT XYZ, segera lakukan pengajuan sekarang juga. Indonesia SIPF siap membantu
Laporkan SekarangTata Cara Pengajuan Klaim
Kunjungi website dan check segala informasi terkait dengan proses pelaporan, mulai dari update kasus, keputusan OJK, tahapan pelaporan, kriteria investor, dan informasi lainnya yang menunjang.
Jika Anda merasa masuk kedalam kriteria investor yang tertera pada halaman “Kriteria Investor” Silahkan kumpulkan berkas-berkas/ arsip yang dibutuhkan sesuai dengan lengkap. Semua file harus disiapkan dalam format JPEG / PDF.
Kirim semua berkas / arsip yang sudah lengkap ke email helpdesk@indonesiapf.co.id dengan judul email yang disertakan dengan nama lengkap Anda. Format: “Pengajuan Klaim Penyalahgunaan PT XYZ - [Nama Lengkap]”
Indonesia SIPF akan melakukan validasi terhadap klaim yang diterima. Anda akan mendapatkan notifikasi email apabila klaim Anda telah diterima atau ditolak.
Beberapa hari setelah Anda melaporkan, Anda dapat mengecek status pengajuan klaim Anda pada halaman “Klaim” di website ini dengan memasukan nomor SID (Single Investor Identification) Anda.
Indonesia SIPF akan melakukan distribusi DKKI atau pembayaran terhadap pelaporan/klaim yang sudah terverifikasi. Anda akan menerima notifikasi email apabila proses pembayaran sudah selesai dilakukan.
Check Status Pengajuan Klaim Anda Segera
Masukkan Nama Investor dan Nomor SID Klaim Anda pada kolom di bawah ini
-
Mengapa pengajuan klaim saya ditolak?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
-
Siapa saja yang berhak mengajukan klaim?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
-
Berapa lama proses pengajuan sampai transfer dana klaim?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk bisa mengajukan klaim?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
-
Bagaimana cara mengetahui bila pengajuan klaim telah diproses?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.